Untuk pribadi & keluarga
Perjanjian Perkawinan (Prenup & Postnup)
Perjanjian perkawinan bukan tanda tidak percaya. Perjanjian ini memberi kejelasan bagi kedua pasangan tentang harta, utang, dan kepentingan usaha. Di Indonesia, perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum pernikahan maupun selama perkawinan berlangsung.
Semua yang Anda sampaikan kepada kami bersifat rahasia.
01Anda mungkin memerlukan ini jika
- Anda akan menikah dan ingin kejelasan soal harta dan utang.
- Anda atau pasangan menjalankan usaha dan ingin memisahkan risiko usaha.
- Anda akan menikah dengan warga negara asing dan ingin tetap dapat memiliki tanah.
- Anda sudah menikah dan ingin memisahkan harta ke depannya.
02Yang kami tangani
Perjanjian pranikah
- Penyusunan perjanjian
- Negosiasi ketentuan antarpasangan
- Penandatanganan di hadapan notaris
Perjanjian pascanikah
- Pemisahan harta selama perkawinan
- Perlindungan aset usaha
- Perlindungan hak atas tanah dalam perkawinan campuran
Pencatatan & peninjauan
- Pencatatan di Dukcapil atau KUA
- Peninjauan perjanjian yang sudah ada
- Perubahan perjanjian
03Cara kami mendampingi Anda
- 1
Memahami tujuan Anda
Kami membahas apa yang ingin dicapai Anda dan pasangan, serta harta dan utang apa saja yang perlu diatur.
- 2
Menyusun perjanjian
Kami menyusun ketentuan yang jelas tentang harta, utang, penghasilan, dan aset usaha yang adil bagi kedua pihak.
- 3
Akta notaris
Perjanjian ditandatangani di hadapan notaris agar sah secara hukum.
- 4
Pencatatan
Kami mencatatkan perjanjian di Dukcapil atau KUA agar juga mengikat pihak ketiga.
04Yang perlu disiapkan
- KTP atau paspor kedua calon pasangan
- Kartu Keluarga dan akta kelahiran
- Buku Nikah atau Akta Perkawinan, untuk postnup
- Daftar harta, utang, dan kepentingan usaha
- Untuk pasangan WNA: paspor dan izin tinggal
05Pertanyaan umum
Apakah perjanjian bisa dibuat setelah menikah?
Bisa. Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015, pasangan suami istri dapat membuat perjanjian perkawinan selama perkawinan berlangsung.
Mengapa penting dalam perkawinan campuran?
Tanpa pemisahan harta, WNI yang menikah dengan WNA dapat kehilangan hak untuk memiliki tanah dengan status Hak Milik. Perjanjian perkawinan membantu melindungi hak tersebut.
Apakah perjanjian harus dicatatkan?
Ya. Agar mengikat pihak ketiga seperti bank dan kreditur, perjanjian harus dicatatkan di Dukcapil atau KUA.
Layanan lain untuk pribadi & keluarga
Setiap perkara layak diawali dengan percakapan yang matang.
Ceritakan situasi Anda. Seorang partner akan menghubungi Anda dalam satu hari kerja.
Konsultasikan perkara Anda