Skip to content
LSR Law Firm
Semua layanan

Untuk pribadi & keluarga

Perkawinan Beda Agama & Campuran

Pasangan yang berbeda agama atau kewarganegaraan menghadapi pertanyaan hukum yang tidak dialami pasangan lain. Kami menjelaskan posisi hukum saat ini dengan jujur, memaparkan pilihan yang tersedia, dan membantu melindungi hak keluarga Anda, termasuk status anak, waris, dan harta.

Jadwalkan konsultasi

Semua yang Anda sampaikan kepada kami bersifat rahasia.

01Anda mungkin memerlukan ini jika

  • Anda dan pasangan berbeda agama dan berencana menikah.
  • Anda berencana menikah dengan warga negara asing, di Indonesia atau di luar negeri.
  • Anda menikah di luar negeri dan perlu mencatatkan perkawinan di Indonesia.
  • Anda memiliki pertanyaan tentang kewarganegaraan anak, waris, atau hak atas harta.

02Yang kami tangani

Konsultasi hukum

  • Konsultasi mengenai status hukum perkawinan beda agama
  • Analisis opsi dan risiko hukum
  • Penjelasan konsekuensi terhadap administrasi kependudukan

Pencatatan & dokumen perkawinan

  • Pendampingan proses pencatatan perkawinan
  • Review dan persiapan dokumen
  • Koordinasi dengan instansi terkait

Proses pengadilan

  • Pendampingan permohonan ke pengadilan
  • Penyusunan dokumen dan argumentasi hukum
  • Representasi klien selama persidangan

Perkawinan lintas negara

  • Perkawinan dengan salah satu pihak WNA
  • Legalisasi, apostille, dan dokumen perkawinan
  • Koordinasi dengan pihak atau otoritas asing
  • Pengurusan No Objection Certificate (NOC)

Urusan keluarga & anak

  • Status dan dokumen anak
  • Hak asuh
  • Waris
  • Perencanaan hukum keluarga

Urusan hukum pascanikah

  • Perubahan atau pembaruan dokumen kependudukan
  • Perjanjian perkawinan
  • Perencanaan aset dan warisan

03Cara kami mendampingi Anda

  1. 1

    Menjelaskan posisi hukum

    Kami menjelaskan aturan dan praktik pengadilan saat ini, termasuk arahan Mahkamah Agung tentang pencatatan perkawinan beda agama.

  2. 2

    Meninjau pilihan Anda

    Kami meninjau pilihan yang realistis untuk situasi Anda beserta konsekuensinya bagi anak, waris, dan harta.

  3. 3

    Menyiapkan dokumen dan pencatatan

    Kami menyiapkan dan memeriksa dokumen yang diperlukan serta membantu pencatatan, termasuk untuk perkawinan di luar negeri.

  4. 4

    Melindungi keluarga Anda

    Bila diperlukan, kami menyiapkan perjanjian perkawinan, surat wasiat, dan dokumen keimigrasian untuk pasangan WNA.

04Yang perlu disiapkan

  • KTP atau paspor kedua pasangan
  • Akta kelahiran dan Kartu Keluarga
  • Surat keterangan tidak ada halangan menikah, untuk WNA
  • Akta perkawinan luar negeri, jika menikah di luar negeri
  • Izin tinggal (KITAS atau KITAP) pasangan WNA

05Pertanyaan umum

Apakah perkawinan beda agama bisa dicatatkan di Indonesia?

Ini wilayah hukum yang sensitif. Pada 2023 Mahkamah Agung mengarahkan pengadilan untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Kami akan menjelaskan artinya bagi Anda dan pilihan yang masih tersedia, tanpa menjanjikan hal yang tidak dapat kami pastikan.

Apa kewarganegaraan anak kami nanti?

Anak dari orang tua WNI dan WNA dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun, lalu harus memilih salah satu dalam tenggat yang ditentukan undang-undang.

Kami menikah di luar negeri. Apa yang harus dilakukan?

Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri wajib dilaporkan dan dicatatkan di Indonesia setelah Anda kembali. Kami membantu menyiapkan dokumen dan menyelesaikan pencatatannya.

Setiap perkara layak diawali dengan percakapan yang matang.

Ceritakan situasi Anda. Seorang partner akan menghubungi Anda dalam satu hari kerja.

Konsultasikan perkara Anda