Selama bertahun-tahun, banyak pasangan di Indonesia mengira perjanjian perkawinan hanya bisa dibuat sebelum menikah. Hal itu berubah pada 2015, ketika Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 memungkinkan suami istri membuat perjanjian selama perkawinan berlangsung.
Apa saja yang dapat diatur
Menurut Undang-Undang Perkawinan, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, kecuali para pihak menyepakati lain. Perjanjian perkawinan memungkinkan Anda mengaturnya secara berbeda, misalnya:
- memisahkan penghasilan dan harta masing-masing;
- menentukan siapa yang bertanggung jawab atas utang, termasuk utang usaha;
- melindungi usaha keluarga atau harta warisan.
Mengapa penting dalam perkawinan campuran
WNI yang menikah dengan WNA tanpa pemisahan harta dapat kehilangan hak untuk memiliki tanah dengan status Hak Milik, karena tanah tersebut akan menjadi harta bersama dengan warga negara asing. Perjanjian perkawinan yang memisahkan harta membantu melindungi hak ini.
Agar perjanjian sah
- Sepakati isinya bersama, idealnya dengan nasihat independen bagi masing-masing pihak.
- Tandatangani perjanjian di hadapan notaris.
- Catatkan di Dukcapil atau, bagi pasangan Muslim, di KUA, agar mengikat pihak ketiga seperti bank.
Perjanjian perkawinan bukan tanda tidak percaya. Perjanjian ini memberi kejelasan bagi kedua pihak, yang sering kali mencegah konflik di kemudian hari.
Jika Anda berencana menikah atau ingin meninjau pengaturan yang sudah ada, kami dapat membantu menyusun perjanjian yang sesuai dengan situasi Anda.